SAMARINDA - Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda mengadakan workshop dengan tema “Implementasi Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi oleh BAN-PT” yang diselenggarakan pada Jum’at ( 18/11/2022 ) diruang serbaguna UWGM Samarinda.
Acara workshop ini dihadiri oleh Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. ( Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT ), Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D., (Eng) (Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT), Dr. Drs. M. Akbar, M.Si. (Kepala LLDIKTI Wilayah 11), Dr. Drs. Ali Mushofa, M.M. (Rektor UWGM Samarinda), Struktural Lingkup UWGM Samarinda dan tamu undangan dari PTS se-Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Rektor UWGM Samarinda dan Kepala LLDIKTI Wilayah 11, Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. yang menjelaskan tentang
- Kebijakan & Pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yakni Pentingnya Penjaminan Mutu PENDIDIKAN ’Pendidikan merupakan kunci kemajuan suatu bangsa. Tidak ada bangsa yang maju, yang tidak didukung oleh pendidikan yang kuat.” [Joesoef 2011].
- Kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan secara Baik, Konsisten, dan Berkelanjutan (continuous quality improvement).
Tujuan Akreditasi Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat mutu PS dan PT. Menjelaskan tentang skor akreditasi :
- Peringkat Baik Sekali (301-360):
Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan dan memenuhi standar yang jauh melampaui SN Dikti
- Peringkat Unggul ( ≥ 361 ):
Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan dan memenuhi standar yang sangat jauh melampaui SN Dikti.
Adapun Hal PERLU DIFAHAMI PTN dan PTS
- ISK Mengonversi Peringkat Akreditasi B à Baik Sekali dan A à Unggul, Tidak Akan Menurunkan Peringkat, 2x Kesempatan [PerBANPT No. 28/2022].
- Bila Tidak Lolos Pantau (PEPA) à Perbaiki/updated data di PDDIKTI maksimum 6 bulan, Re-run SAPTO tanggal 15-20 setiap bulan.
- Perubahan bentuk PT/PS à BAN-PT baru dapat memproses penyesuaian akreditasi setelah proses Migrasi Data di PDDIKTI diselesaikan.
- PT/PS TMSP perlu mendapat Pembinaan dan kemudian baru dapat mengajukan Re-akreditasi.
Setelah menyelesaikan materi acara selanjutnya yakni penyerahan cinderamata kepada pemateri dan kepala LLDIKTI oleh Rektor UWGM Samarinda dan acara diakhiri dengan foto bersama dengan para tamu undangan.
Harapannya diadakannya acara ini dapat menjadi pencerahan agar PTS dapat meningkatkanmutu dengan memperbaiki status akreditasinya, agar dapat menunjukkan komitmen PTS dalam upaya menjaga dan juga meningkatkan kualitasnya sebagai Lembaga Pendidikan yang kredibel. Tim HUMAS UWGM